Powered by Blogger.
RSS

Assalamu'alaikum.. welcome to My Blog.. Be SmaRt Muslimah n enjoy it..^^ Don't Forget to Leave Your comment..Oke.. Wassalamu'alaikum..

Sambut Ramadhan Ceria ^^

Alhamdulillah..Ramadhan sebentar lagi datang ne..Kalo kata orang sebelum kita melakukan perjalanan kita butuh bekal..begitu juga untuk Ramadhan kita harus prepare biar hasilnya maksmal..Naah ini dia ada beberapa bahasan mengenai Puasa Ramadhan..Semoga bermanfaat :
# Pengertian Puasa

Puasa adalah menahan diri dari semua hal yang bisa membatalkannya, sejak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari, dengan niat khusus.

# Hukum Meninggalkan Puasa Ramadhan

Hukum orang yang meninggalkan puasa Ramadhan, seperti hukum orang yang meninggalkan shalat. Jika dia meninggalkan karena mengingkari hukumnya yang wajib, maka dia dihukumi kafir. Demikian pula dengan rukun Islam yang lain (zakat, haji, dsb).
Jika meninggalkan puasa karena malas dan menganggap remeh, sebagian ulama tidak menghukuminya kafir, namun dianggap tidak lengkap Islamnya, karena Rasulullah SAW mengibaratkan Islam seperti bangunan yang dibangun di atas 5 (lima) penyangga. Jika lengkap kelima penyangga tersebut, bangunan akan kokoh. Jika kurang lengkap, bangunan akan mudah roboh.
Jika seseorang meninggalkan puasa, hakim atau pemerintah wajib memerintahkannya untuk bertaubat dan memberinya sanksi. Jika tidak mau bertaubat, dalam hukum Islam, orang tersebut dipenjara dan tidak diberi makan dan minum sampai terbenamnya matahari (Maghrib). Orang tersebut tidak dihukumi kafir, namun dikhawatirkan akhir hayatnya mati dalam keadaaan su-ul khatimah. Na’udzubillah…

# Hukum Puasa

Puasa mempunyai 4 (empat) macam hukum:
1. Wajib, yaitu dalam 6 macam puasa:
a. Puasa Ramadhan
b. Puasa Qadla
c. Puasa Kaffarah / penebus [seperti kaffarah dzhihar (menyamakan punggung istrinya dengan punggung ibunya), atau kaffarah sebab berhubungan suami istri pada siang hari bulan Ramadhan].
d. Puasa saat haji dan umrah, sebagai ganti dari menyembelih hewan ternak dalam pembayaran fidyah.
e. Puasa dalam ritual shalat Istisqa (shalat memohon turunnya hujan), jika diperintahkan oleh pemerintah.
f. Puasa nadzar.
2. Sunnah, terbagi menjadi 3 (tiga) macam:

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Sambut Ramadhan Ceria ^^


Alhamdulillah..Ramadhan sebentar lagi datang ne..Kalo kata orang sebelum kita melakukan perjalanan kita butuh bekal..begitu juga untuk Ramadhan kita harus prepare biar hasilnya maksmal..Naah ini dia ada beberapa bahasan mengenai Puasa Ramadhan..Semoga bermanfaat :
# Pengertian Puasa

Puasa adalah menahan diri dari semua hal yang bisa membatalkannya, sejak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari, dengan niat khusus.

# Hukum Meninggalkan Puasa Ramadhan

Hukum orang yang meninggalkan puasa Ramadhan, seperti hukum orang yang meninggalkan shalat. Jika dia meninggalkan karena mengingkari hukumnya yang wajib, maka dia dihukumi kafir. Demikian pula dengan rukun Islam yang lain (zakat, haji, dsb).
Jika meninggalkan puasa karena malas dan menganggap remeh, sebagian ulama tidak menghukuminya kafir, namun dianggap tidak lengkap Islamnya, karena Rasulullah SAW mengibaratkan Islam seperti bangunan yang dibangun di atas 5 (lima) penyangga. Jika lengkap kelima penyangga tersebut, bangunan akan kokoh. Jika kurang lengkap, bangunan akan mudah roboh.
Jika seseorang meninggalkan puasa, hakim atau pemerintah wajib memerintahkannya untuk bertaubat dan memberinya sanksi. Jika tidak mau bertaubat, dalam hukum Islam, orang tersebut dipenjara dan tidak diberi makan dan minum sampai terbenamnya matahari (Maghrib). Orang tersebut tidak dihukumi kafir, namun dikhawatirkan akhir hayatnya mati dalam keadaaan su-ul khatimah. Na’udzubillah…

# Hukum Puasa

Puasa mempunyai 4 (empat) macam hukum:
1. Wajib, yaitu dalam 6 macam puasa:
a. Puasa Ramadhan
b. Puasa Qadla
c. Puasa Kaffarah / penebus [seperti kaffarah dzhihar (menyamakan punggung istrinya dengan punggung ibunya), atau kaffarah sebab berhubungan suami istri pada siang hari bulan Ramadhan].
d. Puasa saat haji dan umrah, sebagai ganti dari menyembelih hewan ternak dalam pembayaran fidyah.
e. Puasa dalam ritual shalat Istisqa (shalat memohon turunnya hujan), jika diperintahkan oleh pemerintah.
f. Puasa nadzar.
2. Sunnah, terbagi menjadi 3 (tiga) macam: